
samsuljaya bin ismail
Rabu, 15 Juni 2016
Minggu, 06 Maret 2016
http://www.visimediapustaka.com/hukum-praktis/464-inilah-tahapan-proses-hukum-kasus-pidana-umum
Inilah Tahapan Proses Hukum Kasus Pidana Umum
Hits: 8434
Print
Email
justice
Sumber gambar: www.flickr.com/photos/124387535@N03/14135683605
Sebagai manusia yang memiliki jiwa sosial, tentunya kita tidak ingin bermasalah dengan siapa dan apa pun. Harapannya, kita bisa selalu hidup tenteram tanpa masalah dengan orang lain.
Sayangnya, masalah sering kali tidak terhindarkan. Bahkan, tak jarang, permasalahan antarmanusia bisa sampai ke proses peradilan. Jika sudah begitu, kita hanya bisa mengikuti prosesnya.
Bagi yang benar-benar “awam” dalam hukum, proses hukum mungkin hanya sebatas pelaporan ke pihak berwajib, pemanggilan oleh pihak berwajib, proses pengadilan, lalu dijatuhkan hukuman. Namun, kenyataannya tidak seperti itu.
Hukum pidana merupakan wilayah di mana negara memberikan perlindungan kepada warga negaranya dari kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan warga negara lain. Hukum pidana Indonesia tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam proses hukum pidana, terdapat prosedur atau hukum acara yang saat ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Untuk lebih memahaminya, simak upaya hukum biasa untuk kasus pidana umum berikut ini.
Laporan/pengaduan/tertangkap tangan
Setiap orang yang mengalami/melihat/menyaksikan/menjadi korban peristiwa tindak pidana bisa melaporkan atau membuat pengaduan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum.
Penyelidikan
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam KUHAP.
Penyidikan
Setelah menerima laporan, pejabat polisi Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil (PNS) tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat jelas tindak pidana yang terjadi dan dimaksudkan untuk mencari tersangka dari tindak pidana tersebut.
Penangkapan
Untuk kepentingan penyidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa dia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Penahanan
Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan hakim, perintah penahanan atau penahanan lanjutan dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga kuat melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, jika menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Penggeledahan
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau pakaian atau badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang. Surat penggeledahan dikeluarkan oleh ketua pengadilan negeri setempat.
Penyitaan
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
Bantuan hukum
Guna kepentingan pembelaan, seorang tersangka atau terdakwa berhak menerima bantuan hukum, walaupun dia benar sebagai pelaku tindak pidana.
Prapenuntutan dan penuntutan
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa atau diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Praperadilan
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Sidang ini hanya dipimpin oleh seorang hakim. Jika pada tahap praperadilan tersangka dinyatakan tidak bersalah, tuntutan akan batal demi hukum. Namun, jika praperadilan hanya memutuskan sesuai atau tidaknya tahap penangkapan dan penahanan, kasus akan tetap diproses.
Sidang pengadilan
Setelah pelimpahan dokumen oleh jaksa penuntut umum, perkara akan masuk ke tahap sidang pengadilan. Mengadili berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Selama proses peradilan, terdakwa masih dianggap tidak bersalah (presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah) hingga jatuh putusan pengadilan.
kuhp--kuhap
Secara lengkap, prosedur mengenai upaya-upaya hukum ini bisa Anda baca dalam buku KUHP & KUHAP yang disusun oleh Tim Visi Yustisia. Buku ini menjadi lebih mudah dipahami karena terdapat bagan dan flowchart proses penyelesaian kasus pidana, penjelasan atas pasal yang berada di samping kanan halaman, peraturan perundang-undangan terkait KUHP & KUHAP, hingga sejarah hukum pidana di Indonesia.
Proses Peradilan Pidana
http://www.negarahukum.com/hukum/proses-peradilan-pidana.html
Hukum acara pidana merupakan hukum yang bertujuan untuk mempertahankan hukum materil pidana. Dengan kata lain acara pidana merupakan proses untuk menegakkan hukum materil, proses atau tata cara untuk mengetahui apakah seseorang telah melakukan tindak pidana. Acara pidana lebih dikenal dengan proses peradilan pidana.
Menurut sistem yang dianut oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maka tahapan-tahapan yang harus dilalui secara sistematis dalam peradilan pidana adalah:
Tahap Penyidikan oleh kepolisian
Tahap Penuntutan oleh kejaksaan
Tahap pemeriksaan di pengadilan oleh Hakim
Tahap pelaksanaan Putusan (eksekusi) oleh kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan
Tahapan-tahapan peradilan pidana
Adanya tindak pidana
Bagaimana mengetahui adanya tindak pidana? Agar penyidik (polisi) bisa melakukan tindakan (melakukan penyidikan) tentang tindak pidana maka ada 3 sumber untuk mengetahuinya yaitu :
Laporan yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang tentang sedang atau telah atau diduga terjadi tindak pidana (Pasal 1 KUHAP)
Pengaduan yaitu pemberitahuan disertai permintaan dari pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang (dalam hal ini polisi) untuk menindak secara hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan
Tertangkap tangan yaitu tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu. Benda tersebut menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya, turut melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Setelah menerima laporan, pengaduan atau tertangkap tangannya pelaku tindak pidana maka penyelidik (pejabat kepolisian) menyelidiki tentang ada atau tidak terjadinya tindak pidana dalam hal ini disebut tindakan Penyelidikan. Dalam KUHAP pasal 1 penyelidikan adalah tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut ketentuan KUHAP. Apabila penyelidik berkeyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana maka dilanjutkan dengan penyidikan. Tugas-tugas seorang penyelidik berdasarkan pasal 5 KUHAP yaitu :
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang terjadinya tindak pidana
Mencari keterangan dan barang bukti
Menyuruh berhenti seseorang (memeriksa) yang dicurigai dan menanyakan identitasnya
Tindakan yang lain yang bertanggung jawab
Membuat dan menyampaikan laporan hasil tindakan-tindakan yang telah dilakukan
Atas perintah penyidik melakukan tindakan berupa
Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan
Pemeriksaan dan penyitaan surat
Mengambil sidik jari dan memotret
Membawa seseorang kepada penyidik
Penyelidik juga berwenang untuk melakukan penangkapan atas perintah dari penyidik; Apabila tindakan penyelidikan yang dilakukan penyelidik telah dilakukan maka proses selanjutnya adalah melakukan tindakan Penyidikan. Dalam KUHAP pasal 1 Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyidik dalam hal ini adalah Pejabat kepolisian atau pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang melakukan penyidikan.
Dalam melaksanakan tugasnya untuk mencari dan mengumpulkan bukti maka penyidik mempunyai wewenang sebagai berikut :
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang terjadinya tindak pidana
Mencari keterangan dan barang bukti
Menyuruh berhenti seseorang (memeriksa) yang dicurigai dan menanyakan identitasnya
Melakukan Tindakan pertama di tempat kejadian.
Melakukan pengkapan,penahanan, penggeledahan dan penyitaan
Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
Mengadakan penghentian penyidikan
Tindakan lain yang bertanggung jawab
Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum
Membuat dan menyampaikan laporan hasil tindakan-tindakan yang telah dilakukan
Penyidik dalam setiap tindakan penyidikan harus membuat berita acara terhadap semua tindakan-tindakan penyidikan seperti :
Pemeriksaan tersangka
Penangkapan
Penahanan
Penggeledahan
Pemeriksaan rumah
Penyitaan benda
Pemeriksaan surat
Pemeriksaan saksi
Pemeriksaan di tempat kejadian
Pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan (setelah ada penetapan dan putusan)
Dll.
Berita-berita acara tersebut dibuat selengkap mungkin karena akan dijadikan Berkas Perkara. Berkas tersebut akan diserahkan kepada penuntut umum (kejaksaan). Apabila oleh penyidik dianggap tindakan penyidikan telah selesai maka penyidik menyerahkan berkas perkara (beserta barang bukti) dan tersangka kepada penuntut umum.
Penyidik dapat memberikan status kepada seseorang sebagai tersangka, kalau terdapat bukti permulaan yang cukup dan memberikan petunjuk bahwa orang tersebut patut disangkakan sebagai orang yang melakukan tindak pidana itu. Bukti Permulaan yang dimaksud adalah benda-benda, keterangan saksi, petunjuk surat dan lainnya yang dapat memberikan petunjuk pelaku tindak pidana.
Dalam upaya mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan yang cukup oleh penyidik maka dia berwenang untuk melakukan pengangkapan, dan penahanan terhadap seseorang.
Penangkapan adalah pengekangan sementara waktu tersangka guna kepentingan penyidikan. Penangkapan ini dilakukan bila ada bukti permulaan yang cukup sehingga patut disangkakan seseorang melakukan tindak pidana. Hal ini untuk menghindari pihak penyidik melakukan penangkapan secara “membabi buta” tanpa alasan yang jelas.
Ketentuan-ketentuan lain mengenai penangkapan adalah :
Penangkapan dilakukan bila ada bukti permulaan yang cukup kecuali dalam hal tertangkap tangan
Ada surat penangkapan yang memuat jelas identitas orang yang akan ditangkap. Kecuali dalam hal tertangkap tangan
Lamanya penangkapan paling lama sehari (24 jam)
Penyidik berwenang pula melakukan penahanan kepada tersangka jika penyidik merasa masih membutuhkan keterangan dari tersangka. Penahanan terhadap tersangka atau terdakwa bertujuan (pertimbangan subyektif) :
Agar tersangka/terdakwa tidak melarikan diri
Agar tersangka/terdakwa tidak menghilangkan barang bukti
Agar tersangka/terdakwa tidak mengulangi tindak pidana
Memudahkan penyidik/penuntut umum melakukan pemeriksaan
Dengan alasan-alasan seperti yang disebutkan di atas maka penyidik (di tingkat penyidikan) atau penuntut umum (di tingkat penuntutan) berhak melakukan penahanan. Namun tersangka atau terdakwa bisa melakukan penangguhan penahanan apabila dapat meyakinkan penyidik atau penuntut umum kalau alasan/tujuan penahanan seperti yang disebutkan di atas dapat dihindari.
Namun demikian tersangka atau terdakwa tidak dapat ditahan kalau tidak memenuhi syarat obyektif seperti yang disebutkan dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP yaitu :
Tersangka atau terdakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana atau hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Tindak pidana yang tercantum dalam pasal 21 ayat (4) point B yaitu
Pasal 28 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana kesusilaan atau pornografi
Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana persundalan/prostitusi
Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana paksaan
Pasal 351 ayat (1) KHUP tentang tindak pidana penganiayaan
Pasal 353 ayat (1) KHUP tentang tindak pidana yang direncanakan lebih dahulu
Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan
Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan
Pasal 379 a KHUP tentang penipuan dalam jual beli
Pasal 453 KUHP tentang penghentian pekerjaan sebelum habis tempo perjanjian
Pasal 454 KUHP tentang tindak pidana desersi
Pasal 455 KUHP tentang melarikan diri dari pekerjaan berlayar
Pasal 459 KUHP tentang insubordinasi
Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan
Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana germo
Tindak pidana terhadap bea cukai
Tindak pidana imigrasi
Tindak pidana narkotika
Kamis, 03 Maret 2016
Pasal-Pasal Tentang Pencemaran Nama Baik
Pasal-Pasal Tentang Pencemaran Nama Baik
Pasal 310 KUH Pidana
(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“
(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-
Pasal 311 KUHPidana
“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”
pasal 315 KUHP:
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Hukuman terhadap Pengganggu Rumah Tangga orang Lain
Hukuman terhadap Pengganggu Rumah Tangga orang Lain
January 10, 2014
Pidana
Leave a comment
Admin
PERTANYAAN:
Salam….
Perkenalkan nama saya Rita Merlin. Umur 31 th dan sy seorang PNS. Saya telah menikah selama 6 bulan terakhir ini. Ini pernikahan kedua saya…begitu juga dg suami sy ini pernikahan yg kedua dan juga suami seorang PNS…di pernikahan dulu kami masing2 punya 1 orang anak dan sekarang anak anak ikut tinggal bersama kami.
Yang ingin sy tanyakan bgmn saya menghadapi mantan kekasih suami yang sampai saat ini selalu mengganggu rumah tangga kami. Kalau mantan istri yang dulu justru tidak ada masalah. Mantan kekasih nya ini menganggap sy lah penyebab dia di tinggalkan….suami ini memilih bersama saya padahal yang sebenar nya saya bertemu dan kenal dia disaat dia sdh clear dr semua…mmg sih dg sang kekasih dulunya mereka pernah menikah secara siri….dan sebelum menikahi ku sudah di talak nya dan ada pembicaraan ttg talak itu antara mereka di pesan facebook….sy baca dan tertera tanggal nya….yaitu sebelum pernikahan kami. Tdk ada 1 kelg pun yg menyaksikan pernikahan mereka itu…wlpn tidak ada surat legal tetapi wanita itu ada dan masih menyimpan foto pernikahan mereka itu.Nah yg menjadi permasalahan nya skr wanita itu dan kelg nya mulai mengganggu ketentraman rmh tangga kami. Suami tdk mau meladeni tp sy sbg istri lama lama gerah juga dg kondisi ini. Sy di salahkan karena telah merebut. Anak dan seluruh kelg suami ternyata tidak menyetujui hubungan mereka…terbalik keadaannya dengan sy…mereka sangat nenyayangi juga berharap sy bisa membahagiakan suami sy. Jujur sy ingin melaporkan wanita itu…tp suami mencegah mengingat suami punya kedudukan di pemerintahan dan seorang publik figur. Jadi posisi sy jadi serba salah…diam sy sakit hati….mau bergerak tapi akan membuat kacau posisi suami. Seantero kota ini dia membeberkan bahwa sy wanita tidak baik,wanita perebut suami orang, sementara kalaupun memang dia sakit hati karena di tinggalkan tapi suami sy tetap dia puji setinggi langit…tidak pernah dia jelek jelek an…kenapa kok saya yg jadi korban dari semua ini…kenapa kok jadi saya yg di anggap buruk. Rumah tangga kami sedang bahagia begitu juga dengan anak2 kami semua bahagia tapi karena gangguan wanita itulah yang selalu memicu pertengkaran antara sy dan suami. Pertanyaan sy…langkah apa yang harus sy ambil. Bisa kah sy melaporkan dia krn mengganggu rumah tangga sy. Kemana sy harus melapor semua ini. Apakah sy bisa mendapatkan perlindungan hukum Karena sy adalah istri yg di nikahi sah secara agama,hukum,dan kedinasan.
Terimakasih atas jawaban nya.
Wassalam.
JAWABAN:
Salam hormat juga
Saudari penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Langkah yang sebaiknya diambil adalah:
Menegur atau ajak bertemu dengan yang bersangkutan, dapat juga dengan melibatkan tokoh masyarakat yang dianggap berpengaruh atau keluarga terdekat agar yang bersangkutan tesebut tidak mengganggu rumah tangga saudari lagi, dengan menjelaskan masa lalu sudah berlalu, yang sekarang dihadapi adalah kenyataan dan masing-masing pihak harus menerima, karena jodoh itu sudah takdir dari Tuhan. Karena tidak seorang pun yang mengetahui dengan siapa seseorang menikah. Sakit hati wajar, tapi kalau yang dicintai sudah terikat hubungan pernikahan dengan orang lain, seharusnya sudah bisa merelakan agar tidak mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain.
Jika cara pertama tidak berhasil, maka langkah hukum yang dapat diambil adalah dengan mengadukan yang bersangkutan (orang yang mengganggu rumah tangga saudari tersebut) ke pihak yang berwajib,,,, yang bersangkutan dapat dikenakan pasal “Perbuatan tidak menyenangkan”.(pasal 335 KUHP).
Pasal 335 :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin
Pertanyaan :
P-18, P-19, P-21, dan lain-lain
Apakah yang dimaksud dengan P18, P19, P21, dan lainnya dalam istilah pemberkasan hasil penyidikan polisi ke kejaksaan? Terima kasih.
Jawaban :
Kode-kode tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. Kode-kode tersebut adalah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.
Selengkapnya rincian dari kode-kode Formulir Perkara adalah:
P-1
Penerimaan Laporan (Tetap)
P-2
Surat Perintah Penyelidikan
P-3
Rencana Penyelidikan
P-4
Permintaan Keterangan
P-5
Laporan Hasil Penyelidikan
P-6
Laporan Terjadinya Tindak Pidana
P-7
Matrik Perkara Tindak Pidana
P-8
Surat Perintah Penyidikan
P-8A
Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
P-9
Surat Panggilan Saksi / Tersangka
P-10
Bantuan Keterangan Ahli
P-11
Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
P-12
Laporan Pengembangan Penyidikan
P-13
Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan
P-14
Surat Perintah Penghentian Penyidikan
P-15
Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara
P-16
Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana
P-16A
Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
P-17
Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan
P-18
Hasil Penyelidikan Belum Lengkap
P-19
Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
P-20
Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
P-21
Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
P-21A
Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
P-22
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-23
Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-24
Berita Acara Pendapat
P-25
Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara
P-26
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
P-27
Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
P-28
Riwayat Perkara
P-29
Surat Dakwaan
P-30
Catatan Penuntut Umum
P-31
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
P-32
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
P-33
Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS
P-34
Tanda Terima Barang Bukti
P-35
Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan
P-36
Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
P-37
Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
P-38
Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa
P-39
Laporan Hasil Persidangan
P-40
Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
P-41
Rencana Tuntutan Pidana
P-42
Surat Tuntutan
P-43
Laporan Tuntuan Pidana
P-44
Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
P-45
Laporan Putusan Pengadilan
P-46
Memori Banding
P-47
Memori Kasasi
P-48
Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
P-49
Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
P-50
Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
P-51
Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
P-52
Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat
P-53
Kartu Perkara Tindak Pidana
Langganan:
Postingan (Atom)